Bukittinggi, Humas--Sebanyak 2 ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) dan Ujian Dinas (UDIN). Ujian berlangsung di Aula Kantor Kemenag setempat, Selasa (2/7) dimulai pukul 08.00 WIB.
Pembukaan dilakukan melalui Virtual Zoom Meeting serentak seluruh Indonesia oleh kepala Biro Kepegawaian kemeneg RI diikuti oleh Kasubbag Tata Usaha, Hj. Tri Andriani Djusair didampingi Analis Kepegawaian, Hj. Fitriani Atika.
Analis Kepegawaian Hj. Fitriani Atika mengatakan, dua orang ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yang mengikuti ujian UPKP, Riza Azhara dan Indra Zoni mengikuti Ujian Dinas tingkat satu.
Selanjutnya kata Hj. Fitriani Atika menjelaskan, UPKP tingkat III yang diikuti satu orang ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi ini guna untuk penyesuaian ijazah selanjutnya mendapatkan kenaikan pangkat dari II ke III. Sementara UDIN sebagai syarat wajib bagi pegawai yang akan naik golongan dari golongan ll ke golongan III dan seterusnya.
Sementara itu Kasubbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Hj. Tri Andriani Djusair memberikan semangat dan arahan kepada jajarannya yang mengikuti UPKP dan Ujian Dinas tersebut. "Ujian Dinas dan UPKP ini dalam rangka memotivasi kinerja ASN sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) no.12 tahun 2002 yang menyatakan Kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. Penilaian ini sekaligus mempertimbangkan integritas, moralitas, loyalitas PNS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Ikuti dengan baik dan teliti. Mudah-mudahan mendapatkan hasil terbaik," tuturnya.
Tujuan dari UPKP untuk meningkatkan potensi pegawai agar ijazah dapat sesuai dengan jabatan yang diampu. Sementara Ujian Dinas itu merupakan syarat wajib bagi pegawai yang akan naik golongan dari golongan ll ke golongan III dan seterusnya.
“Dengan Ujian Dinas dan UPKP maka akan dapat mengukur kompetensi atau kemampuan PNS sehingga layak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi,” tuturnya.
Menurutnya, kenaikan pangkat juga merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada PNS karena prestasi kerjanya dengan beberapa persyaratan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita berharap agar nantinya kenaikan pangkat dapat memotivasi semangat untuk meningkatkan kinerja dan bisa bekerja lebih baik lagi untuk kemajuan lembaga / satuan kerja tempatnya mengabdi,” tambahnya. (Syafrial)