Padang (Humas)- Kanwil Kemenag Sumbar melalui Bidang Papkis melaksanakan kegiatan pembinaan dan sosialisasi, Usai Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) di Tanah Datar bersama Hj. Delmeria dari Komisi VIII didampingi Kakanwil yang diwakili Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam (PAPKIS) H.Naharudin, Kamis (24/08) di Emersia Hotel Batusangkar.
Mengusung tema "Penguatan Implementasi Moderasi Beragama pada Madrasah, Pondok Pesantren, MDT serta LPQ, kegiatan berlanjut dengan pemaparan daei Ketua Tim Pendidikan Diniyah Takmiliyah, H Indra Gunawan dihadapan para guru MDT, LPQ.
Pembinaan tersebut memuat pesan tentang informasi dan regulasi terbaru yang akan turun terkait Pendaftaran lembaga MDT. Termasuk regulasi tentang perubahan SOP khusus LPQ.
Dimana sebelumnya proses perijinan operasional LPQ diterbitkan langsung oleh Kemenag pusat, setelah tahapan Kankemenag Kabupaten/Kota dan Provinsi dinilai lengkap.
“Kedepannya, izin operasional LPQ akan dikeluarkan oleh Kemenag Kabupaten/Kota. Sementara untuk Kanwil Kemenag Sumbar dan Kemenag pusat berfungsi sebagai lembaga yang bertugas untuk mengawasi proses perijinan dimaksud”, jelas Indra.
Ia menyebut Lembaga Pendidikan Alquran yang diselenggarakan oleh masyarakat semakin berkembang pesat dengan berbagai bentuk, metode dan penjenjangan.
Secara teknis ada perubahan ijin penerbitan tanda daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.
"Aturan ini adalah regulasi terakhir terkait izin operasional LPQ. Kita masih menunggu turunan regulasinya dari Kemenag pusat, "sebut Indra.
Selain itu, Indra juga mengingatkan bahwa ijin LPQ ini ada masa berlakunya dan LPQ yang sudah terbit ijin operasionalnya mempunyai kewajiban untuk mengelola datanya melalui EMIS.
Indra menuturkan, saat ini Kemenag tengah dirancang aplikasi yang memudahkan pendaftaran izin operasional MDT. Dimana selama ini menggunakan sistem manual.
Dengan regulasi yang baru dan sifatnya masih menunggu aturan dan bagaimana sistematika aplikasi tersebut, proses ijin operasional MDT kedepan dilakukan berbasis digital.
“Terhitung total MDT se-Sumatera Barat sebanyak dua ribuan dan LPQ mancapi lima ribu lebih kurang,” katanya.
Ia mengharapkan dengan hadirnya regulasi yang memudahkan proses administrasi ataupun hal terkait lainnya, lemabaga TPQ (LPQ) dan MDT di Sumatera Barat makin terdepan dan eksistensinya diakui masyarakat.
Hadir pada kegiatan pembinaan dan sosialisasi tersebut Kabid H Naharudin, Kasi PD Pontren Kankemenag Tanah Datar, Kepala MDT, TPQ, dan para guru.(vera)