Padang Pariaman, Humas -- Sambut tahun baru Islam 1 Muharram 1446 H, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman, H. Syafrizal, berikan arahan pada kegiatan Wirid Bulanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman di Mushala Al-Mubarak Kankemenag Padang Pariaman, Jumat (05/07/2024).
Ka. Kankemenag berpesan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia, diingatkan lagi kepada seluruh ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman untuk giat sosialisasikan "Stop Judi Online".
"Menindaklanjuti edaran Menteri Agama dan arahan dari Ka. Kanwil Kemenag Sumbar, mari kita sosialisasi dan kampanyekan "Stop Judi Online". Kampanye ini harus dimasifkan, baik melalui spanduk di satuan kerja, maupun melalu media sosial dan pengajian-pengajian," tutur H. Syafrizal.
"Judi itu secara tegas dilarang dalam Islam. Banyak ayat Al-Qur'an yang melarang berjudi. Salah satunya dalam Surat Al-Maidah ayat 90," beber Ka. Kankemenag.
H. Syafrizal lebih lanjut mengatakan, dampak dari judi tidak hanya merusak diri sendiri. Tapi juga merusak keluarga dan generasi penerus.
"Banyak hal buruk sebagai dampak dari judi. Selain menguras harta dan merusak diri pribadi, judi dapat merusak rumah tangga. Dan akhir-akhir ini kita mendengar berita maraknya kasus perceraian karena judi," lanjut Ka. Kankemenag.
"Mari kita jauhi dan kampanyekan kepada masyarakat untuk berhenti judi terutama judi online yang sedang marak. Sayang keluarga dan masa depan generasi penerus bangsa," pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan wirid ini, Kasubbag TU, Jajaran Kasi, Kepala Madrasah beserta KAUR TU, Kepala KUA, Penghulu Fungsional, Penyuluh Agama Islam Fungsional, Guru Pendidikan Agama Islam dan ASN pada Kankemenag di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Bertindak sebagai penceramah, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Enam Lingkung, Ronaldi Taurus Tk Bandaro Sati. (Dion)