Koto Baru, Humas - Dalam rangka penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran Hukum ASN, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok gelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi ASN dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Solok dengan tema ASN yang Taat Hukum dan Bebas dari Politk Praktis yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag setempat. Selasa (19/11).
Kegiatan ini diikuti 40 orang terdiri dari Kasubbag Tata Usaha, Kepala Seksi dan Penyelenggara, Kepala KUA serta ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok. Menghadirkan narasumber Hakim dari Kantor Pengadilan Agama Negeri Koto Baru Solok, Muhammad Retza Biliansya, SH.
Dalam arahan Kepala Kantor, H. Zulkifli mengajak jajarannya untuk fokus bekerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Kita memasuki tahun politik di mana kepentingan menjadi pusat gravitasi dari pergerakan semua elemen masyarakat. Kita juga punya masa lalu di mana efeknya hingga hari ini masih terasa, kepada seluruh ASN Kemenag Kabupaten Solok untuk tidak menjadi atau melibatkan diri dengan politik praktis," ucapnya.
Lanjutnya, H. Zulkifli menyampaikan bahwa penyuluhan hukum bagi ASN ini sebagai langkah untuk mewujudkan ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok taat Hukum dan Regulasi.
“Penyuluhan Hukum tentang Keperdataan dan Tata Usaha Negara. Diharapkan melalui kegiatan ini ada kepastian hukum dalam melaksanakan tugas sebagai ASN, sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat berurusan dengan hukum,” jelasnya.
Ditambahkannya, H. Zulkifli menjelaskan “ASN sebagai pelayan publik harus peka terhadap hukum perdata, tata usaha negara dan pidana. Penyuluhan hukum ini sebagai langkah melaksanakan perjanjian kinerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok. Setiap ASN harus menguasai regulasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” jelasnya lagi.
Kakankemenag juga mengatakan ditahun politik pihak-pihak tertentu sering kali menggunakan isu agama sebagai sandaran, seperti yang terjadi pada Pilgub DKI dan Pilpres 2019. Kemenag menjadi satu-satunya penanganan yang mengurusi keagamaan.
"Hati-hati dengan isu agama yang disenggolkan dengan politik. Ada banyak pengalaman, catatan, serta aduan masyarakat kepada Kemenag di mana ada ASNnya yang terlibat kampanye. Mari kita fokus saja dengan pekerjaan dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas Kakankemenag.
Kepada jajarannya, Kakankemenag berpesan untuk selalu menjaga integritas dan jangan pernah berkorban sumpah jabatan.
Terakhir, Kakankemenag mengingatkan lagi kepada ASN Kemenag Kabupaten Solok untuk tidak terlibat politik praktis, tidak terlibat dalam dukung mendukung peserta pemilu dalam bentuk apapun.
“Yang boleh dilakukan ialah pendidikan politik kepada masyarakat yang bertujuan untuk mencegah terjadinya perpecahan,”tutupnya.
Selanjutnya Hakim dari Pengadilan Agama Negeri Koto Baru, Muhammad Retza Biliansya, SH menyampaikan tentang Apa yang terjadi jika ASN tidak bersikap netral.
“Akan munculnya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terdapat konflik kepentingan atau benturan kepentingan dan terdapat konflik kepentingan atau benturan kepentingan,” ucapnya.
Muhammad Retza Juga menjelaskan tentang landasan hukum netralitas ASN, dimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “Netralitas”. Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. N.DY