Pasaman, Humas--Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Yasril bersama Analis Kepegawaian Nofrita melakukan inspeksi mendadak (Sidak), memonitoring kedisiplinan ASN dan PPPK di KUA Kecamatan Dua Koto, Selasa (6/8).
Dalam sidak tersebut, Yasril mengingatkan sebagai abdi negara baik itu ASN maupun PPPK, penting membaca untuk selanjutnya mengindahkan peraturan yakni Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Sembari bersilaturrahim Yasril menegaskan dengan mematuhi regulasi, tidak ada lagi ASN dan PPPK yang berada di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pasaman melanggar kewajibannya serta indisipliner. Mengingat adanya sanksi yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan.
Tambahnya, sidak ini juga akan berlaku kepada semua KUA dan madrasah di lingkungan Kemenag Pasaman.
Menyikapi sidak yang dilakukan kepala kantor, Kepala KUA Kecamatan Dua Koto Fajri Watan mewanta wanti ASN yang berada di lingkupnya untuk bisa menerapkan kedisiplinan. Terutama jam masuk dan pulang kantor. Karena, disiplin mengindahkan wajah lembaga.
Dan ia meminta kian meningkatkan layanan maksimal kepada masyarakat. (Daswan)