Pemberdayaan Alumni Diklat dengan Evaluasi Pasca Diklat

Pemberdayaan Alumni Diklat dengan Evaluasi Pasca Diklat
Pemberdayaan Alumni Diklat dengan Evaluasi Pasca Diklat

Agam, Humas--Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, H. Edy Oktafiandi memberikan materi sebagai narasumber dalam kegiatan Evaluasi Pasca Diklat/Pelatihan (EPD/P) bagi alumni diklat yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan Padang pada hari Kamis (10/12) di aula MAN 5 Agam.

Kakankemenag Kabupaten Agam dalam kegiatan yang diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari alumni diklat, atasan langsung alumni diklat dan teman sejawat alumni diklat mengatakan bahwa diklat (pendidikan dan latihan) merupakan wahana paling efektif untuk memenuhi kebutuhan peningkatan kemampuan intelektual dari segi pengembangan sumber daya manusia.

Selanjutnya Kakankemenag memaparkan bahwa diklat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikapuntuk melaksanakan tugas secara profesional, menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan kesatuan bangsa. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan umat, dan menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas mewujudkan good govermance.

Lebih lanjut Kakankemenag Kabupaten Agam mengungkapkan bahwa kegiatan evaluasi pasca diklat ini merupakan sebuah bentuk pola dari pemberdayaan alumni diklat di masa datang yang dilakukan oleh Balai Diklat yang dalam hal ini adalah Balai Diklat Keagamaan Padang.

Dalam kesempatan ini juga Kakankemenag mengingatkan bahwa para alumni diklat harus mampu menyebarkan atau membagi ilmu dan keterampilan yang diperolehnya selama diklat kepada para teman sejawat yang seprofesi dengannya dan Kakankemenag buerharap para alumni diklat ini juga harus mampu berinovasi dalam melaksanakan tugas secara profesional.

Kakankemenag juga mengingatkan bahwa setelah mengikuti diklat, para alumni diklat ini tidak lupa melakukan kewajibannya untuk menyusun dan mengirimkan laporan kepada Kakankemenag Kabupaten Agam sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2016. Syef