12 KUA di Kecamatan Gerak Cepat Sosialisasikan SE Menag 15

12 KUA di Kecamatan Gerak Cepat Sosialisasikan SE Menag 15
12 KUA di Kecamatan Gerak Cepat Sosialisasikan SE Menag 15

Pasaman,Humas—Sebanyak dua belas Kepala KUA Kecamatan telah bergerak cepat melakukan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021.

Diinformasikan Muksinin Kepala KUA Kecamatan Lubuk Sikaping dan Ketua Pokjahulu Kabupaten Pasaman Kamis (1/7), di lingkungannya sendiri telah dilakukan sosialisasi SE yang berkenaan dengan penyelenggaraan shalat idul adha dan qurban tahun 2021 tersebut.

Pihaknya telah menginstruksikan kepada delapan Penyuluh Agama Islam Non PNS untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, masjid dan ormas Islam yang ada di Kecamatan Lubuk Sikaping termasuk juga Rumah Tahanan Lubuk Sikaping.

Begitu pula dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan Padang Gelugur Muhar Syamsudi, serta Kepala KUA kecamatan lainnya mengajak para penyuluh agamanya untuk mensosialisasikan SE Menag itu dengan cara persuasif agar masyarakat dapat memahaminya dengan benar dan tidak timbulnya komentar maupun opini negatif akibat ketidakjelasan.

“Sesuai instruksi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman Bapak Dedi Wandra, untuk mensosialisasikan SE dengan persuasif, tidak arogan dan khususnya kami di Kecamatan Padang Gelugur telah melakukan hal tersebut sejak hari ini”,tuangnya.

Dari pantauan Kepala Seksi Bimas Islam Hasyyunil, dua belas Kepala KUA kecamatan telah progres, menindaklanjuti instruksi Kepala Kankemenag Pasaman dan melaporkan sosialisasinya baik kepada pemerintah kecamatan, masyarakat, masjid maupun ormas Islam yang ada di wilayah masing-masing serta telah diserahkan pula laporan dalam bentuk foto dan video kepada humas untuk dilanjuti ke tingkat provinsi dan pusat.(abie78)