Materi Moderasi Umat Beragama, Dijadikan Bahan Ajar di Setiap Madrasah

Materi Moderasi Umat Beragama, Dijadikan Bahan Ajar di Setiap Madrasah

Pasaman Barat, Humas – Sesuai amanat Presiden RI, Joko Widodo, yang mengamanatkan Kementerian Agama, sebagai pelaksanakan sekaligus pemberdayaan program moderasi umat beragama di Indonesia. Moderasi umat beragama, harus dijadikan bahan ajar yang akan diajarkan kepada peserta didik di setiap lembaga pendidikan.

Moderasi umat beragama, katanya, bukan saja sekedar mengenalkan dinamika keumatan, nilai-nilai kerukunan dengan tatanan berbangsa dan bernegara kepada setiap peserta didik. Materi kerukunan juga sebagai media untuk menanamkan semangat berbangsa dan bernegara kepada generasi penerus di setiap madrasah.

“Agar materi kerukunan terpola dengan baik dan sistematika pembelajaranya sesuai standar pendidikan, yang dajarkan di setiap lembaga pendidikan. Harus ada Rencara Program Pembelajaran (RPP) disusun dengan maksimal oleh tim. Tim dimaksud adalah guru penddikan kewarganearaan di setiap tingkatan pendidikan”, kata Muhammad Nur, dihadapan kepala madrasah negeri se Psaman Barat di kantor itu, Simpang Empat, Selasa (10/8).

Di Pasaman Barat, ulas Muhammad Nur lagi, terdapat dua Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), tujuh Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan enam Madrasah Aliyah Negeri (MAN). Untuk madrasah swasta pada semua tingkatan berjumlah 82 lembaga.  Delapan di antaranya tingkat madrasah ibtidaiyah, 48 tingkat Tsanawiyah, dan selebihnya Aliyah, semuanya tersebar di setiap kecamatan.

Pada kesempatan yang sama, Muhammad Nur, mengajak setiap kepala KUA membuat pojok literasi di kantornya. Selain bentuk inovasi dan kreativitas kepala KUA  bersama jajaran, pojok literasi juga dijadikan media masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya, dengan menambah ilmu pengetahuan, pemahaman agama bagi warga setempat.

Sepanjang materi moderasi umat beragama dijadikan sebagaia bahan ajar, dan setiap KUA membuat pojok literasi di kantor bersangkutan, tambah Muhammad Nur, berarti program pemerintah yang ditujukan kepada Kementerian Agama secara bertahap dan berkesinambungan di setiap lembaga (unit) kegiatan Kementerian Agama, khususnya di Pasaman Barat, akan tercapai. (zar)