Kasubbag TU Kemenag Pasaman Ingatkan SE Menag Nomor 12 Tahun 2021

Kasubbag TU Kemenag Pasaman Ingatkan SE Menag Nomor 12 Tahun 2021

Pasaman,Humas -- Dalam apel pagi Selasa (31/8), Kepala Sub Bagian Tata Usaha Asrul mengingatkan tentang penggunaan pakaian dinas harian ASN Kementerian Agama yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021.

Asrul menyebutkan, SE tersebut memuat ketentuan mengenai pakain dinas harian serta penggunaan tanda pengenal pegawai.

Dalam SE Menag itu, telah dijelaskan untuk hari Senin dan Selasa, ASN mengenakan pakaian kemeja putih, celana/rok hitam/ warna gelap, hari Rabu dan Kamis berbusana batik/tenun/kain khas daerah dan di hari Jum'at bebas, rapi, dan sopan tetapi mensesuaikan dengan ruhnya lembaga, dan disertai dengan penggunaan tanda pengenal.

Menurut Kasubbag, hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin, keseragaman, ketertiban berpakaian, dan estetika bagi  ASN Kemenag serta guna melestarikan budaya daerah di Indonesia, khususnya di Kankemenag Kabupaten Pasaman ini.

“Kami meminta untuk mensikapinya serta melaksanakan keseragaman yang telah diatur dalam SE di lingkungan kita”, tancap Asrul.

Di sisi lain, Ia juga mengingatkan sebagaimana pesan Kepala Kankemenag Kabupaten Pasaman Gusman Piliang agar segala yang terkait administrasi serta laporan yang belum terselesaikan agar segera dituntaskan disebabkan sudah mendekati akhir tahun.(abie78) *rzk