Sejumlah ASN Kemenag Pasaman Telah Tamatkan E-Learning Gratifikasi

Sejumlah ASN Kemenag Pasaman Telah Tamatkan E-Learning Gratifikasi

Pasaman, Humas—Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman telah menyelesaikan bimbingan teknis (bimtek) Gratifikasi yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kankemenag Pasaman, Gusman Piliang Rabu (3/11) membenarkan dirinya dan sejumlah ASN telah menyelesaikan kelas bimtek di E-Learning Gratifikasi.

Ia menjelaskan, di dalam kelas bimtek tersebut diberikan materi-materi yang bermanfaat dan idealnya harus diketahui ASN berkaitan dengan gratifikasi. Diantaranya, Korupsi dan Integritas, Memahami Gratifikasi, PPG dan UPG, Tata Cara Pelaporan Gratifikasi, Checklist Review UPG, dan, Identifikasi Area Rawan Gratifikasi.

Lanjutnya, dan dalam setiap modul pembelajaran diberikan kuis untuk dijawab. Maka, perlu sebelumnya untuk dipelajari sebelum menjawab soal-soal yang disajikan dalam kuis. Dan ketika sudah bisa menyelesaikan pembelajaran diberikan reward berupa sertifikat E-Leraning Gratifikasi.

Menurut Gusman Piliang, utamanya mengikuti e-Learning tidak hanya mengejar sertifikat, namun ada pengetahuan yang berguna bagi ASN, sehingga dapat melaksanakan tusi dengan menjunjung integritas dan profesionalitas.

“Kita dapat menghindari diri dari praktik-praktik yang dikategorikan gratifikasi," tegasnya.

Sepintas pejabat berpenampilan cool itu menjelaskan pengertian gratifikasi yang telah dijelaskan pada pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (abie78)