PPAIW Kecamatan Banuhampu Layani Prosedur Wakaf pada Bulan Ramadhan

PPAIW Kecamatan Banuhampu Layani Prosedur Wakaf pada Bulan Ramadhan
PPAIW Kecamatan Banuhampu Layani Prosedur Wakaf pada Bulan Ramadhan
PPAIW Kecamatan Banuhampu Layani Prosedur Wakaf pada Bulan Ramadhan
PPAIW Kecamatan Banuhampu Layani Prosedur Wakaf pada Bulan Ramadhan

Agam, Humas--Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Banuhampu selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) didampingi JFU KUA dan Penyuluh Agama Islam Fungsional memberikan pelayanan pembuatan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf di dalam bulan Ramadhan 1443 H pada hari Jumat (22/04) di KUA Kecamatan Banuhampu.

Hadir pada kesempatan ini, Abdul Hamid selaku Ketua Nadzir Wakaf pada tanah wakaf yang diperuntukkan untuk Mushalla Al Ikhlas di Jorong Pandan Gadang Nagari Sungai Tanang  yang didampingi oleh anggotanya serta Pengurus Mushalla Al Ikhlas dan tokoh masyarakat Jorong Pandan Gadang.

PPAIW Kecamatan Banuhampu, Rinaldi menyampaikan bahwa Akta Pengganti Akta Ikrar Wakag diberikan kepada tanah wakaf yang di atasnya telah dibangun sebuah mushalla untuk peribadatan masyarakat Pandan Gadang karena sebelumnya belum dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Sedangkan perbuatan wakafnya diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan dua orang saksi, maka dibuatlah APAIW terhadap tanah yang diwakafkan pada tahun 1932 karena diketahui wakifnya telah meninggal dunia.

Dan pada kesempatan ini juga Rinaldi menyampaikan keutamaan wakaf dan pentingnya administrasi wakaf demi keamanan aset wakaf  yang menjadi kemaslahatan umat Islam.

"Wakaf merupakan amal jariah yang pahalanya tidak terputus sepanjang benda wakaf tersebut masih mempunyai nilai manfaat. Wakaf adalah perbuatan yang sangat mulia sehingga di bulan Ramadhan ini kami tetap melayani prosedur wakaf apakah itu Ikrar Wakaf, pembuatan Akta Ikrar Wakaf maupun Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf", lanjut Rinaldi.

Sementara Abdul Hamid, ketua Nadzir Wakaf menerima penyerahan amanah tanah wakaf tersebut dan mewakili seluruh Nadzir Wakaf berjanji akan mengelola  tanah wakaf tersebut dengan baik sehingga memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat Pandan gadang, apalagi tanah wakaf tersebut sudah dimanfaatkan dengan membangun Mushalla Al Ikhlas di atasnya.

Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf ini dibacakan oleh PPAIW Kecamatan Banuhampu dilanjutkan dengan penandatanganan APAIW oleh Nadzir dan PPAIW beserta dua orang saksi dan diakhiri dengan penyerahan APAIW tersebut dari PPAIW kepada Nadzir Wakaf. Syef