Ombudsman Kukuhkan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Kankemenag Kota Bukittinggi

Ombudsman Kukuhkan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Kankemenag Kota Bukittinggi
Ombudsman Kukuhkan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Kankemenag Kota Bukittinggi

Bukittinggi, (Inmas) - “Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi bergerak cepat dalam mengimplementasikan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)”. Begitu penuturan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi saat H. Muhamad Nur, MA,  saat wawancara dengan tim humas di sela Rapat Kerja (Raker) Kankemenag Kota Bukittinggi  di salah satu hotel di Kota Bukittinggi Jumat (4/3). 

“Kementerian Agama telah memasuki era baru Reformasi Birokrasi seiring disahkannya Peraturan Pemerintah No 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang menandai berjalannya proses reformasi birokrasi” ujar M. Nur.

“Zona Integritas (ZI) merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Selain itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Muhamad Nur menegaskan bahwa aparatur Kementerian Agama harus mampu memberikan kepuasan pelayanan kepada masyarakat dalam setiap bidang tugasnya masing-masing, lebih lanjut beliau menegaskan  kalau  kita ingin Kantor ini lebih baik maka kita harus mau menerima kritikan dari manapun, jangan sampai kita berasumsi dengan banyaknya pengaduan dan kritikan itu berarti  kinerja kita jelek, akan tetapi sebaliknya itu pertanda bahwa masyarakat  peduli dan memperhatikan kita.

M. Nur  juga mengucapkan selamat pada tim yang sudah dikukuhkan dan dengan harapan dapat bekerja secara profesional.

Unit Layanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat ini diharapkan mampu menjadi media penyampaian keluhan masyarakat atas ketidaknyamanan pelayanan atau adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh lembaga yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi seperti KUA dan madrasah, pengaduan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi yang efektif antara masyarakat sebagai pelapor dan lembaga yang diadukan.

Sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan cara yang baik dan benar. Sehingga fungsi pengawasan publik dapat terlaksana demi terwujudnya good government dan good governace di semua instansi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota BukittinggiSalah satu wujud manifestasi implementasi Zona Integritas pada Kantor Kementerian Agama Kota Bukitting adalah dengan dibentuknya Unit Layanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat.

Unit layanan ini beserta Pengurusnya langsung dikukuhkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat Yunafri S.H M. Hum pada tanggal 29 Februari 2016 lalu, di aula MAN 2 Bukittinggi.

Unit Layanan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi dengan  susunan kepengurusan,  Ketua H. Idrial, S.Pd ( Kasubag TU), Sekretaris Tri Andriani Djusair, S.Ag ( Kasi Pendidikan Madrasah), Anggota Drs. H. M. Arsyad ( Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) H. Zulfikar, S.Ag (Kasi Bimas), Drs. H. Khamidir (Kasi PHU), Pembina dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi H. Muhammad Nur MA.

Unit Layanan ini bertujuan untuk memproses segala bentuk pengaduan masyarakat atas peneyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Bukittinggi. Yunafri waktu pengukuhan  dalam sambutannya memberikan apresiasi yang tinggi atas dibentuknya unit layanan ini karena menjadi Unit Layanan pertama dan satu-satunya yang berada dalam lingkup instansi pemerintah di Sumatera Barat.

Yunafri juga mengatakan bahwa sedikitnya pengaduan bukan berarti sebuah lembaga itu baik, bisa saja sarana untuk mengadu belum tersedia secara optimal atau pengguna layanan takut, tidak tau, bahkan apatis, selanjutnya banyaknya pengaduan belum tentu mengindikasikan pelayanan masih buruk, sebab bisa jadi karena tingginya kepercayaan, ekspektasi dan partisipasi masyarakat.  (Lap. Dayat|ef)