Kemenag Sawahlunto Ingatkan Penyuluh Agama Islam Non PNS Jaga Kompetensi Moral

Kemenag Sawahlunto Ingatkan Penyuluh Agama Islam Non PNS Jaga Kompetensi Moral

Sawahlunto, Inmas-Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, H. Idris Nazar mengingatkan Penyuluh Agama Islam agar menjaga kompetensi moral di tengah-tengah masyarakat disamping meningkatkan kemampuan lain.

"Warnai masyarakat dengan nuansa keislaman, jangan sampai kita pula terlibat masalah hukum," ujarnya dihadapan Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS tahap 1 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto, Jumat (14/2).

Disamping itu, Kepala Kankemenag juga menghimbau penyuluh aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Terkait perubahan masa tugas SK Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 3 tahun menjadi 5 tahun, Kepala Kankemenag mengungkapkan, kinerja penyuluh tetap di evaluasi per tahun.  

"Meski SK 5 tahun tapi kinerjanya sangat buruk saudara bisa diberhentikan," sambung Idris Nazar. 

Tak hanya itu, Kepala Kankemenag menegaskan, penyuluh bertugas bukan sebagai pegawai adminsitrasi Kantor Urusan Agama melainkan memberikan bimbingan keagamaan kepada umat. 

"Ada tiga fungsi penyuluh yakni informatif, edukatif, konsultatif dan advokatif," terangnya. 

Sebelumnya penanggungjawab kegiatan, Kasi Bimas Islam H. Adrimas menjelaskan, kegiatan diselenggarakan selama dua dengan mengundang narasumber luar seperti Kanwil, Ketua DMI Provinsi Sumatera Barat, Dosen UIN Imam Bonjol Padang dan IAIN Batusangkar. (f@hmi)|Mira