Wakili Kakanwil, Kabag TU Tutup Kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Perencanaan Anggaran

Wakili Kakanwil, Kabag TU Tutup Kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Perencanaan Anggaran

Padang, Humas--  Keseriusan Kemenag Sumbar dalam membina dan menyiapkan jajarannya menjadi aparatur yang profesional dan tangguh terlihat dari konsistensi pembinaan dan evaluasi Kantor Wilayah melalui berbagai bentuk bimbingan teknis ataupun pendampingan.

Seperti yang terlihat di Aula Ombilin 1, 2 dan 3 Hotel Grand Inna Muara Padang selama tiga hari belakang berlangsung Kegiatan Koordinasi Dan Evaluasi Perencanaan Anggaran yang dihadiri seluruh Kasi Bimas Kankemenag Kab/Kota dan Penyelenggara Zakat Wakaf serta staf di lingkungan Kanwil Kemenag Sumbar.

Kegiatan yang dibuka secara resmi dan mendapat arahan langsung dari Direktur Penais Direktorat Bimas Islam tersebut juga menghadirkan narsumber-narasumber yang kompeten dalam memberikan pencerahan dan arahan dalam hal perencanaan anggaran, termasuk pemateri pamungkas pada Rabu (29/7) yaitu Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumbar, H. Irwan.

Dijelaskan Irwan, perencanaan dan pengelolaan anggaran serta pemakaiannya tidak bisa serampangan, harus sesuai aturan yang berlaku. Disamping aturan, segala sesuatu yang berkenaan dengan pemakaian anggaran harus disertai dengan bukti fisik yang sesuai (real) sebagai bentuk pertanggungjawaban/laporan. Bahkan baru-baru ini juga dibuktikan dengan foto dengan mengambil file asli dari dokumentasi tersebut.

Disela-sela materinya, Irwan juga sampaikan Kemenag Sumbar turut berkontribusi dalam mempertahankan opini BPK tahun ini sehingga berdampak positif pada tunjangan kinerja seluruh jajaran Kemenag.

“BPK memiliki rumus tersendiri, margin atau ambang batas dalam menyikapi temuan penyalah gunaan anggaran di instansi. Jika dibawah 50 M masih bisa diperbaiki dengan menyegerakan pengembalian tetapi jika lebih dari itu maka akan berdampak negatif terhadap opini lembaga,” ulasnya lagi.

Mantan Kasubbag Inmas beberkan prinsip yang harus dimiliki dalam pengelolaan keuangan sehingga terhindar jeratan hukum tipikor. Pertama, haram hukumnya me mark up atau perbedaan harga dalam pembelian barang dalam satu wilayah tidak dibenarkan. Kedua, jangan coba-coba fiktif. Ketiga, jangan sampai double account.

Sebelum menutup kegiatan secara resmi mewakili Kakanwil Kemenag Sumbar, Kabag TU yang didampingi langsung Kabid Urais sekaligus Plt. Kabid Penais, H. Edison dan Kasi terkait, kembali sampaikan Visi Kemenag yang tertuang dalam Renstra lembaga ikhlas beramal ini serta jabarkan Misi yang telah diformulasikan dan dijabarkan didalamnya. Vn