Kakanwil Bicara Pentingnya Pencatatan Nikah dalam FGD Kepenghuluan Angkatan I

 Kakanwil Bicara Pentingnya Pencatatan Nikah dalam FGD Kepenghuluan Angkatan I

Padang, Humas—Penghulu harus mampu memberikan layanan dan solusi terbaik dalam bidang pernikahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Kepenghuluan I Tahun 2020 di Aula FKUB Kanwil Kemenag Sumbar, Senin (21/09).

Lebih lanjut disampaikan Kakanwil, Berkaitan dengan tusi penghulu sesuai Permenpan No. 9 tahun 2019 tentang jabatan fungsional penghulu bahwa tugas jafung penghulu adalah melaksanakan kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan dan bimbingan masyarakat Islam.

Hal ini sejalan dengan visi Kementerian Agama dimana didalamnya terdapat enam kata kunci, professional, handal, shaleh, moderat, cerdas dan unggul.

Selanjutnya disampaikan Kakanwil, pencatatan adalah sebuah keharusan dalam undang undang nomor 1 tahun 1974. Pernikahan dipandang sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agama dan dicatatkan menurut peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam permendagri 109 tahun 2019 pada pasal 5 (2) huruf b dan e berkaitan dengan formulir menyebutkan, formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan / perceraian belum tercatat sebagai salah satu persyaratan pencatuman status perkawinan atau perceraian dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang tidak mempunyai dokumen perkawinan berupa buku nikah, akta perkawinan atau kutipan akta perceraian dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran sebagai pasangan suami isteri, untuk persyaratan pencatatan pencatatan kelahiran apabila pemohon tidak dapat menunjukkan bukti maka dianggap dengan status “nikah tidak tercatat” atau “cerai tidak tercatat”.

Sedangkan ketika akan melakukan pendaftaran kehendak nikah, jika berstatus janda atau dua baik cerai mati atau hidup wajib melampirkan akta cerai maupun surat keterangan kematian. Sementara ketika dilakukan penginputan data dalam aplikasi simkah web akan muncul status “nikah tidak tercatat” atau “cerai tidak tercatat” bagi yang mendaftar tidak memiliki kelengkapan.

Menyikapi status perkawinan di KK tersebut perlu dilakukan pengkajian ulang mengingat dampak yang akan ditimbulkan. Adapun dampak yang ditimbulkan, pertama, secara hukum penulisan status “nikah tidak tercatat” tersebut pada dasarnya adalah pengakuan dan mencatatkan perkawinan yang bersangkutan. Kedua, pemuatan status “cerai tidak tercatat” akan dijadikan status untuk melakukan peristiwa penikahan yang kedua. Ketiga, akan berdampak pada status anak atau keturunan yang dilahirkan.

Lebih mendalam diulas Kakanwil, keinginan baik yang dituju Permendagri nomor 108 dan 109 tahun 2019 tersebut adalah supaya setiap penduduk mempunyai Kartu Keluarga dan dicatatkan dalam adminduk. Namun berdampak besar secara hukum, terutama bagi penduduk yang beragama Islam. Pengkajian keabsahan pernikahan dala Islam berimplikasi kepada tatanan yang mengikut dalam pernikahan tersebut, seperti, Wali nikah, kewarisan, harta bersama, dan lain sebagainya.

“Maka untuk singkronisasi agar perbedaan terkait status perkawinan tersebut tidak melebar kemana-mana, maka sangat perlu diadakan diskusi bersama pihak terkait dalam rangka mencai kesepahaman,” tegas Kakanwil.

Kakanwil mengucapkan terimakasih telah dilaksanakannya FGD ini mengingat ouput nya sangat penting bagi kemaslahatan umat.

“Ikuti FGD ini sebaik baiknya, karena hasil diskusi ini bermanfaat ntuk mendukung dan mempelancar tugas dan fungsi penghulu,” tegas Kakanwil lagi.

FGD ini diikuti oleh 20 orang peserta yang terdiri dari Kepala KUA dan penghulu se Sumatera Barat. [DW]