Dalam Pembuatan soal Ujian, H. Kasmir Minta Guru PAI Pedomani Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021

 Dalam Pembuatan soal Ujian, H. Kasmir Minta Guru PAI Pedomani Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021
 Dalam Pembuatan soal Ujian, H. Kasmir Minta Guru PAI Pedomani Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021

Bukittinggi, humas -- Guna meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam (PAI) khususnya di Sumatera Barat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) melakukan  pembinaan evaluasi ujian PAI sekaligus memberikan sosialisasi petunjuk teknis ujian sekolah mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti kepada pengurus MGMP, pengurus KKG dan guru PAI Se-Kota Bukittinggi yang dilaksanakan di Aula Kemenag setempat, Selasa (02/03).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi  Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kakan Kemenag Kota Bukittinggi H Kasmir didampingi  Kasi PAIS, Hilaludin, Pengawas PAI, Hj. Gusnita, Kepala Seksi PAI pada PAUD, Dikdas Bidang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Sumbar, H. Syahrizal bersama Tim.

 “Terkait dengan edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid – 19) tanggal 1 Februari 2021, Pelaksaan Ujian Sekolah Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti berpedoman kepada Keputusan Dirjen Pendis Nomor 631 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis ujian sekolah mata pelajaran PAI Dan Budi Pekerti Pada SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021. Juknis tersebut hendaknya  dijadikan  acuan dalam pembuatan soal dan pelaksanaan ujian sekolah sesuai  situasi dan kondisi agar siswa memahami  serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,” tuturnya.

Selanjutnya, H. Kasmir meminta  dalam pembuatan soal hendaknya tidak menjangkau hal-hal yang dapat menyebabkan kontra di masyarakat apalagi dengan kondisi masyarakat sekarang di tengah pandemi covid.

Dalam kesempatan tersebut Kakan Kemenag itu juga mensosialisasikan Intruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2021 terkait peningkatan disiplin penerapan Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease (Civid-19) dengan Selalu Menerapkan 5M, yaitu  memakai masker,  mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas. (Syafrial) *rzk