Kakan Kemenag Melakukan Rapat Koordinasi Pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru

Kakan Kemenag Melakukan Rapat Koordinasi Pencairan Selisih Tunjangan Kinerja Guru

Painan, Humas -- Selisih Tunjangan kinerja (Tukin) guru madrasah se-Kabupaten Pesisir Selatan yang terhutang berdasarkan hasil verifikasi validasi BPKP 2015 - 2018 akan segera dicairkan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Sumardi pada saat pelaksanaan rapat koordinasi dengan kepala madrasah bersama Kaur TU, dan bendahara pada madrasah, Rabu (30/6) di aula Kankemenag Pesisir Selatan.

Menurut Sumardi mengatakan, sesuai ketentuan, tukin guru terhutang ini akan dibayarkan bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh BPKP.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, Abrar Munanda mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dituntaskan dalam pencairan selisih tukin guru. Permata adalah data penerima selisih tukin harus sudah fix.

"Mengapa demikian, karena masih ada nama yang ganda dengan jumlah yang berbeda, mohon ini untuk menjadi perhatian kita bersama," kata Abrar.

Kemudian yang kedua apakah data tersebut sudah terakomodir dari seluruh data yang diusulkan, berkemungkinan ada yang berhak menerima, namun tidak termasuk di dalam daftar penerima tersebut.

"Kita tidak ingin setelah dana ini cair, tidak ada nantinya tim investigasi yang akan turun ke instansi kita. Mohon untuk lebih teliti dan dilakukan koreksi ulang, sehingga dapat meminimalisir peluang terjadinya kesalahan," harap kakan kemenag.

"Kemudian selanjutnya untuk besaran jumlah pencairan, ini diharapkan betul-betul menjadi perhatian bersama," tegas kakan kemenag.

Pada kesempatan itu, kakan kemenag menjelaskan tentang Early Warning System terkait pencairan selisih tunjangan kinerja guru.

"Ada 7 poin yang harus kita perhatikan, agar jangan melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitunya tidak ada persekongkolan atau kolusi, tidak ada kickback dari pihak lain, tidak mengandung unsur penyuapan, tidak mengandung unsur gratifikasi, tidak ada terdapat unsur benturan kepentingan, tidak ada maladministrasi, serta tidak membiarkan adanya tindak pidana korupsi," jelas kakan kemenag.

"Agar ketujuh poin tersebut tidak sampai terjadi, maka kita diminta oleh Inspektorat Jenderal agar membentuk tim pengawasan dari tim SPIP," lanjut Kakan kemenag.

"Tim ini nantinya tidak hanya mengawasi tentang pencairan dana selisih tunjangan kinerja guru madrasah saja, tapi juga akan mengawasi pencairan dana sertifikasi guru madrasah dan PAI, dan dana BOS, PIP, serta tunjangan insentif," tambah kakan kemenag. (zn)