Kemenag Pessel Ikuti Peringatan Hari Santri Secara Virtual

Kemenag Pessel Ikuti Peringatan Hari Santri Secara Virtual

Painan, Humas -- Seluruh pejabat dan ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti upacara Hari Santri Nasional Tahun 2020 secara virtual, Kamis (22/10) di Aula Kankemenag Pessel.

Tampak juga hadir pada upacara peringatan Hari Santri Nasional tersebut perwakilan dari kepala madrasah dan kepala KUA serta utusan dari beberapa pondok pesantren.

Peringatan Hari Santri Nasional dilaksanakan secara sederhana. Walau dilaksanakan secara virtual namun seluruh peserta upacara di Aula Kantor Kemenag Pessel mengikutinya dengan serius dan penuh khidmat, serta disiplin dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan, H. Abrar Munanda menyebutkan bahwa, kegiatan peringatan Hari Santri tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan saat ini tengah mewabahnya virus Covid-19, jadi untuk kegiatan upacara dilaksanakan scara virtual.

"Yang menjadi dasar dalam pelaksanaan peringatan hari santri ini adalah Keputusan Presiden RI Nomor 22 Tahun 2015, yang mana keputusan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2015 lalu," ungkap kakan kemenag.

"Ini merupakan hasil kajian mendalam oleh para ahli, tokoh ulama dan sejarahwan, karena merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan NKRI dari serangan penjajah, yang dikenal dengan semboyan cinta tanah air adalah sebagian dari iman," lanjut kakan kemenag.

"Untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI, serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, maka ditetapkanlah Hari Santri pada tanggal 22 Oktober," tambahnya.

Di akhir pelaksanaan upacara, kakan kemenag menyerahkan SK dan Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren kepada tujuh lembaga Pondok Pesantren di Kabupaten Pesisir Selatan. (zn)vn